Mulai 2014 Tunjangan Profesi Guru Jenjang SMA/SMK
Melalui Dapodikmen
Ada hal baru tentang tunjangan sertifikasi dari guru-guru
yang mengajar di jenjang pendidikan menengah (Dikmen) yaitu tingkat SMA/SMK.
Hal ini disebabkan karena per 1 Januari 2014 karena ada pola yang berbeda dalam
pemberkasan tidak seperti selama ini. Pasalnya pemerintah mulai tahun 2014 akan
memberlakukan penggunaan database Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pada jenjang
tersebut. Adapun Dapodik ini salah satunya akan digunakan untuk kepentingan
pemberian tunjangan sertifikasi.
Penggunaan database melalui dapodik
sebenarnya sudah diberlakukan di jenjang pendidikan dasar (Dikdas) yaitu
tingkat SD dan SMP, namun untuk yang jenjang pendidikan menengah (Dikmen)
tingkat SMA dan SMK masih menggunakan data secara manual. Sehingga data yang
masuk dirasa kurang valid dari kenyataan yang ada di lapangan. Oleh karena itu
pihak PTK Dikmen mengubah pola pemberkasannya dari manual ke cara online
melalui data dapodik tersebut.