Mulai 2014 Tunjangan Profesi Guru Jenjang SMA/SMK
Melalui Dapodikmen
Ada hal baru tentang tunjangan sertifikasi dari guru-guru
yang mengajar di jenjang pendidikan menengah (Dikmen) yaitu tingkat SMA/SMK.
Hal ini disebabkan karena per 1 Januari 2014 karena ada pola yang berbeda dalam
pemberkasan tidak seperti selama ini. Pasalnya pemerintah mulai tahun 2014 akan
memberlakukan penggunaan database Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pada jenjang
tersebut. Adapun Dapodik ini salah satunya akan digunakan untuk kepentingan
pemberian tunjangan sertifikasi.
Penggunaan database melalui dapodik
sebenarnya sudah diberlakukan di jenjang pendidikan dasar (Dikdas) yaitu
tingkat SD dan SMP, namun untuk yang jenjang pendidikan menengah (Dikmen)
tingkat SMA dan SMK masih menggunakan data secara manual. Sehingga data yang
masuk dirasa kurang valid dari kenyataan yang ada di lapangan. Oleh karena itu
pihak PTK Dikmen mengubah pola pemberkasannya dari manual ke cara online
melalui data dapodik tersebut.
Melalui data dapodik ini merupakan
data menjadi lebih valid dan sebenarnya, sehingga bila guru ada yang mengisi
asal-asalan, maka akan langsung diketahui. Dari pengalaman pada jenjang
pendidikan dasar atau di tingkat dikdas, yakni guru jenjang SD dan SMP, sistem
dapodik sudah diberlakukan pada tahun 2013. Ternyata kebijakan ini berhasil,
sehingga pemerintah akan memberlakukan pada guru jenjang Dikmen.
Dengan adanya sistem dapodik, maka
celah untuk berbuat akal-akalan atau kecurangan dalam membuat tugas mengajar 24
jam tersebut peluangnya akan semakin sempit. Pasalnya bila guru menyerahkan
data fiktif untuk mengakali agar bisa lolos syarat sertifikasi, maka data
tersebut akan terpental ketika dicocokkan dengan data pokok pendidikan.
Melalui data pokok pendidikan
tersebut, akan diketahui apakah guru tersebut berlatar belakang pendidikan
Strata Satu (S-1) atau belum, telah mengajar 24 jam per pekan atau belum,
mempunyai NUPTK atau belum dan masih banyak lagi. Apabila ada salah satu yang
tidak sesuai dengan persyaratan, maka secara otomatis tidak akan mendapatkan
tunjangan profesi.
Untuk mendukung kebijakan ini, dinas
berharap sekolah segera menyiapkan tenaga-tenaga yang menguasai teknologi
informasi. Mereka yang akan bertugas sebagai pengelola dapodik di sekolah.
‘Supaya data dari sekolah bisa diakses oleh pemerintah pusat, maka data harus
benar-benar valid. Dan untuk mensosialisasikan hal ini pihak Dirjen Pembinaan
PTK Dikmen akan mulai mengadakan pelatihan bagi seluruh operator yang
rencananya akan dilaksanakan mulai tanggal 26 November 2013.
Semoga kebijakan ini dapat menjadi
perhatian semua pihak dan akan membawa kebaikan bagi seluruh tenaga pendidik di
negeri ini khususnya jenjang pendidikan menengah….
0 komentar:
Posting Komentar